MUI: Permainan Elektronik Itu Boleh Selama Tak Timbulkan Efek Negatif

- Selasa, 25 Juni 2019 | 10:20 WIB
ANTARA/Anom Prihantoro
ANTARA/Anom Prihantoro

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag mengatakan bahwa memainkan permainan elektronik hukumnya boleh selama permainan tersebut tidak menimbulkan efek negatif.

"Pada prinsipnya, permainan itu hukum dasarnya boleh," kata Anwar di Jakarta, Senin (24/6), dilansir dari Antara.

Hanya, kata Anwar, jika permainan itu berpengaruh negatif hingga merusak moral orang yang memainkan permainan itu, maka hukumnya jadi haram.

"Permainan ini kira-kira dampaknya kepada si anak, baik atau tidak. Kalau dampaknya baik, ya boleh. Kalau dampaknya tidak baik, ya tidak boleh," katanya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap permainan dalam jaringan (daring) PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) Mobile.

Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyatakan bahwa permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X