Petugas Pengawal Setnov Saat Pelesiran Dihukum Tidak Digaji Setahun

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:43 WIB
Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat memberikan hukuman kepada dua petugas Lapas Sukamiskin lantaran dinilai telah lalai mengemban tugasnya dalam mengawal Setya Novanto.

Pemberian hukuman itu  dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim asesmen Kanwil Kemenkum HAM Jabar, usai kepergoknya Setnov pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Juni terhadap saudara YAP dan SS. Masing-masing melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara," ujar Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar, Ceno Hersusetiokartiko.

YAP sendiri adalah komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin. Sementara itu, SS merupakan anggota pengawal Novanto ketika Setnov dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung.

Keduanya kemudian diberikan hukuman pelanggaran disiplin. Untuk SS akan diberi hukuman penundaan gaji berkala selama satu tahun. Sementara YAP diberi hukuman penundaan kenaikan pangkat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kedua petugas tersebut masih muda.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X