Dendanya Naik, Masyarakat Diimbau Agar Paspornya Tidak Hilang

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:01 WIB
Antara/Miko Elfisha
Antara/Miko Elfisha

Maasyarakat yang menggunakan paspor diminta untuk berhati-hati menyimpan paspornya supaya tidak rusak ataupun hilang. Tahun 2019 ini, dendanya diketahui naik menjadi tiga kali lipat.

Sebelumnya, denda kehilangan paspor Rp 300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru yaitu Rp 655 ribu. Mulai tahun 2019 ini, denda paspornya naik menjadi Rp 1 juta ditambah dengan biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu. Jadi, total yang harus dibayarkan adalah Rp 1.350.000.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang menyebutkan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang dimiliki oleh negara, masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna. Oleh karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X