PP Pengupahan Yang Dinilai Sumber Masalah Bagi Gaji Pekerja

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 17:11 WIB
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp)
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp)

Sejak disahkan 2015 lalu, aturan pengupahan dengan kenaikan hanya berdasarkan inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi, membuat para pekerja selalu turun ke jalan, terutama menjelang penetapan upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten.  

Hari ini, Rabu (2/9), bersamaan dengan pemilihan pimpinan MPR, Massa buruh yang tergabung dari banyak serikat pekerja juga menuntut hal serupa di gedung parlemen.

Pekerja atau buruh meminta pemerintah segera revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan karena mekanisme penetapan upah minimum dalam peraturan tersebut dianggap bermasalah.

Sebelum adanya aturan ini, upah buruh mengacu pada hasil survei pasar dan ditetapkan melalui dewan pengupahan disetiap kabupaten/kota lalu dibawa ke tingkat provinsi.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Haryono menegaskan, ukuran penetapan upah minimum seharusnya dibuat berdasarkan tingkat perekonomian di daerah masing-masing, bukan dengan parameter inflasi nasional.

SPN menilai dengan mengacu pada tingkat ekonomi daerah, penyesuaian upah buruh tersebut akan mendongkrak daya beli masyarakat di daerah tersebut.

PP No 78/2015 memuat bahwa formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebelumnya dinilai Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan telah mereduksi kewenangan Gubernur serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Aturan ini dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan.

Para buruh dan LBH Jakarta, juga menuntut komponen KHL yang hanya 60 items ditingkatkan menjadi 84 items. Selain itu, agar struktur dan skala kenaikan upah menjadi wajib dilaksanakan serta meminta adanya sanksi pidana bagi yang tidak menjalankannya, terutama bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun.

Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan, dalam pertemuan KSPSI dan KSPI dengan Presiden Joko Widodo, pihaknya meminta pemerintah untuk bersama-sama membahas revisi undang-undang ketenagakerjaan, dan pembentukan tim bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X