Klaim Penerus Majapahit, Raja Keraton Agung Sejagat Kena Batunya

- Rabu, 15 Januari 2020 | 09:51 WIB
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (Twitter/@parida_not).
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (Twitter/@parida_not).

Keraton Agung Sejagat tengah ramai diperbincangkan khalayak. Mereka menuai atensi publik karena mendeklarasikan diri sebagai penerus kerajaan Majapahit. 

Akan tetapi, Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa, kena 'batunya'. Dia bersama istrinya, Fanni Aminadia, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). 

Mereka disangkakan pasal tentang penipuan dan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," 

"Diduga melanggar Pasal 14 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).

Polisi pun menyita sejumlah dokumen yang dimiliki Totok dan Fanni. Salah satu berkas yang diambil penyidik adalah terkait perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Indozone, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat telah menjadi tersangka setelah diperiksa hingga Rabu pagi ini. Mereka pun telah dipindahkan ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X