379 Jemaah Tabligh Indonesia Masuk Daftar Hitam Pemerintah India, 44 Perkara Hukum

- Jumat, 10 April 2020 | 00:31 WIB
Kota Mumbai. (photo/REUTERS/Francis Mascarenhas)
Kota Mumbai. (photo/REUTERS/Francis Mascarenhas)

Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (9/4/2020) mengonfirmasi 379 jemaah tabligh asal Indonesia telah masuk dalam daftar hitam pemerintah India dan 44 di antaranya saat ini menjalani perkara hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

"379 itu memang masuk daftar hitam, tetapi yang berperkara hukum ada 44," kata Judha.

Judha menerangkan bahwa dari 44 WNI yang menjalani proses hukum, 34 di antaranya berada di New Delhi, sementara 10 berada di Kota Mumbai. Judha juga telah memastikan Kedutaan Besar RI di New Delhi tetap melakukan pendampingan bagi puluhan WNI tersebut.

"KBRI New Delhi telah meminta pengacara dari KBRI untuk melakukan pendampingan dan juga memberikan nasihat hukum. Kita juga menjalin komunikasi dengan jemaah tabligh, organisasi jemaah tabligh di India terkait dengan proses hukum ini," terang Judha tanpa menyebutkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan WNI.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI New Delhi juga tetap memastikan bahwa jemaah tablig asal Indonesia di India mendapatkan bantuan logistik di tengah kebijakan karantina.

"KBRI kita di New Delhi telah memberikan logistik kepada kelompok paling terdampak dan rentan. Ini sebagai bentuk upaya kita memberikan perlindungan yang maksimal," terang Judha.

"Berdasarkan data terakhir dari KBRI New Delhi ada 27 jemaah tabligh kita yang terinfeksi COVID-19, 17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X