Rencana Bebaskan Narapidana Dikritik, Yasonna: Tak Hayati Sila Kedua!

- Minggu, 5 April 2020 | 09:44 WIB
 Menkumham Yasonna H Laoly (Kiri: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) /  Warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau sujud syukur usai keluar dari Lapas. (Kanan: ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Menkumham Yasonna H Laoly (Kiri: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau sujud syukur usai keluar dari Lapas. (Kanan: ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berencana untuk membebaskan para narapidana termasuk narapidana kasus korupsi di tengan pandemi virus corona (Covid-19). Namun, rencana ini mendapat tentangan dari sejumlah pihak. 

Kritikan tersebut mendapat tanggapan pedas dari Menkumham Yasonna H Laoly. Menurutnya, hanya orang tumpul yang rasa kemanusiaannya yang tak mau membebaskan narapidana dari penjara dengan ancaman wabah virus corona seperti saat ini.

"Tidak menghayati sila kedua Pancasila," tutur Yasonna seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/4/2020).

Menurut Yasonna, banyak kritikan yang ditujukan berdasarkan imajinasi. Bahkan, ada yang cenderung memprovokasi. 

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data langsung berimajinasi, memprovokasi dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," cetusnya.

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

Pembebasan ini diperuntukkan untuk 30 ribu narapidana dan anak. Menurut Yasonna, hal ini sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X