Politikus Sebut Tak Ada Larangan Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2020

- Kamis, 21 November 2019 | 10:06 WIB
Ilustrasi/Antara/Dhemas Reviyanto/M Risyal Hidayat
Ilustrasi/Antara/Dhemas Reviyanto/M Risyal Hidayat

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Iqbal Wibisono menyebut tidak ada larangan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada pilkada serentak 2020 yang akan diadakan di 270 daerah.

"Kalaupun DPR RI maupun Presiden bermaksud merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), seyogianya tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, ada frasa "bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

-
Antara

Dengan demikian, hak politik mantan narapidana korupsi tidak dicabut dan tetap bisa menjadi peserta Pilkada Serentak 2020. Namun, terpidana harus terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana korupsi.

Setelah ada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, ada perubahan mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam hal ini, eks koruptor boleh mencalonkan dirinya.

Dalam UU No. 10/2016, Pasal 7 Ayat (2) Huruf g disebutkan bahwa calon gubernur/calon wakil gubernur, calon wali kota/calon wakil wali kota, dan calon bupati/calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, sempat akan mengajukan usulan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Merespon hal tersebut, Iqbal mengatakan KPU seharusnya mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/HUM/2018 yang menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018, usulan itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum juncto UU No. 12/2011.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X