Eks Presiden ACT Jalani Pemeriksaan: Kita Hargai Jika Ditahan

- Jumat, 29 Juli 2022 | 15:18 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Berpotensi ditahan, Ahyudin mengaku akan menghargai apapun keputusan penyidik.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ahyudin tiba sekitar pukul 13.18 WIB. Dia juga mengaku akan mengikuti kasus ini secara kooperatif.

"Sebagai warga negara saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi, maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," beber Ahyudin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 4 Tersangka ACT Hari Ini

Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610.

ACT diduga menyelewengkan dana dari Boeing hingga Rp34 miliar dari dana Rp138 miliar yang masuk ke ACT. Dana tersebut digunakan tidak sesuai aturan, salah satunya dana itu masuk ke koperasi 212.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut antara lain eks Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khadjar, Heriyana dan N Imam Akbar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X