Mantan Pilot Maskapai Merpati Ngadu ke DPR, Desak Pemerintah Bayar Pesangon

- Senin, 30 Mei 2022 | 20:17 WIB
Perwakilan pilot Merpati temui DPR (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Perwakilan pilot Merpati temui DPR (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Sejumlah mantan pilot maskapai Merpati datang menemui anggota DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka ihwal kewajiban pemerintah terkait pembayaran pesangon.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron hadir untuk menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR. Di mana ia juga  mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata Herman di Media Centre DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Herman meminta agar Kementerian BUMN dapat menyelesaikan persoalan ini. Sehingga tak ada lagi polemik ihwal hak-hal mereka yang harus didapatkan.

Rela THR Tak Dibayar

Sementara itu perwakilan mantan pilot Merpati, Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka. 

“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” beber Masikoer. 

Jadi, sambung Masikoer, dirinya tidak mengharapkan tunjangan seperti THR tidak dibayarkan tidak apa-apa. Namun hak dasar yang lebih utama.

“THR harus dibayarkan, kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegas Masikoer. 

Sudah Menuntut Hak

Dia mengaku sudah menuntut hak sudah dilakukan sampai ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak-hak mereka.

“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” urai Masikoer.

Sekadar informasi hingga kini, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.

Pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab pemegang saham utama akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

Menurutnya, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X