DPR Lantik Pengganti Azis Syamsuddin yang Terjerat Kasus Suap

- Selasa, 14 Juni 2022 | 18:08 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap beberapa anggota. Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-25 masa sidang tahun 2021-2022.

Adapun salah satu anggota DPR yang diganti adalah Azis Syamsuddin. Penggantian Azis dilakukan karena mantan Wakil Ketua DPR tersebut saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus suap.

Untuk anggota yang menggantikan Azis ialah Riswantoni DK dari Fraksi Golkar Dapil Lampung II. Selain itu, DPR juga melantik 3 anggota PAW yang lainnya.

Di antaranya adalah Batra dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara menggantikan Khairul Saleh; kemudian Difriadi dari Fraksi Gerindra Dapil Kalimantan Selatan II menggantikan Muhammad Nur. Lalu, Rafindra Airlangga MS dari Fraksi Golkar Dapil Jawa Barat V menggantikan Ichsan Firdaus.

Baca Juga: Tersangka Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polri Totalnya Menjadi 23 Orang

Selaku pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan, bahwa DPR telah menerima keputusan Presiden RI Nomor 62 P Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022, tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(14/6/2022).

Selanjutnya mereka pun mengikuti proses sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Diketahui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan diberikan karena dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama, dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X