Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat di Tangerang

- Kamis, 16 Juni 2022 | 14:22 WIB
Prostitusi online kedok jasa pijat di Tangerang. (Dok. Polda Banten)
Prostitusi online kedok jasa pijat di Tangerang. (Dok. Polda Banten)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar kasus prostitusi online di sebuah ruko di Mardigras Citra Raya, Tangerang. Tersangka beraksi dengan cara berkedok sebagai tempat pijat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyebut kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya. Dalam patroli itu didapati ada penawaran-penawaran prostitusi.

"Saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online," kata Kombes Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Curhat Ditolak Pelayan saat Belanja, Wow 5 Koleksi Hermes Lesti Kejora Mewah Semua

Melalui teknik undercover kepolisian, salah satu tersangka menyebut tempat prostitusi yang digunakan di ruko tersebut. Polisi yang menyamar kemudian mendatangi ruko itu seolah ingin melakukan prostitusi online.

"Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500 ribu, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," beber Dedi.

Singkat cerita, polisi langsung mengamankan NA, sembilan terapis dan pemilik ruko berinisial HM. Dari keterangan kedua tersangka didapati fakta jika NA berperan mengoperasikan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis.

"Harga Rp500 ribu dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator dan sisanya untuk para terapis," kata Dedi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KHUP junto Pasal 55 ayat 1. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X