DPR Bakal Sahkan Kasal Yudo Margono Sebaagi Panglima TNI Sebelum 15 Desember 2022

- Senin, 28 November 2022 | 22:26 WIB
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) yang ditunjuk sebagai Panglima TNI gantikan Jenderal Andika Perkasa . (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) yang ditunjuk sebagai Panglima TNI gantikan Jenderal Andika Perkasa . (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, masih ada cukup waktu untuk memproses surat presiden (Surpres) pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurutnya, pengesahan Kasal Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI paling lambat dilakukan sebelum masa reses, pada 15 Desember 2022 mendatang.

"DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi mekanisme UU masih cukup. Karena DPR menerima Surpres hari ini maka kami memiliki waktu yang cukup lama untuk memenuhi mekanisme yang ada,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Oknum TNI yang Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan Bakal Dipidana

DPR, diungkapkan Puan, akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan soal mekanisme fit and proper test serta pengesahan calon Panglima TNI. Dia juga meminta agar Komisi I DPR segera melakukan fit and proper test terhadap Yudo Margono.

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” tutur Puan.

Baca Juga: Anies Buka Isi Pertemuan dengan Jenderal Andika Perkasa, Ternyata Bahas soal Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Mensesneg Pratikno mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPR RI dan para wakilnya.

Dia mengharapkan, pemerintah bisa secepatnya menerima surat dari DPR soal penggantian Panglima TNI.

“Cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup. Dan kami sangat mengharapkan surat dari DPR bisa diterima secepatnya pada waktunya. Dalam hal ini sebelum masa reses. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tutur Pratikno.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X