KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Kerap Temui Saksi yang Dipanggil Penyidik

- Rabu, 30 November 2022 | 10:10 WIB
Dokumentasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina D Kandipi)
Dokumentasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina D Kandipi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang dijadwalkan bakal diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. 

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa salah satu tim pengacara Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening. Dia diperiksa sebagai saksi pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

"Stefanus Roy Rening (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Ditanya Apa?

Diketahui, kehadiran Stefanus merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis, 17 dan 24 November 2022 lalu. 

Saat itu Stefanus sedianya diperiksa bersamaan dengan pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin. Namun keduanya mangkir dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali membenarkan adanya permohonan dari kuasa hukum Lukas untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik menolak permohonan tersebut dan tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua saksi di Jakarta.

Baca Juga: KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enemba. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.

"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," Kata Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X