Tak Setuju Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, Ridwan Kamil: Mahal Harganya!

- Senin, 13 Maret 2023 | 19:00 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih Partai Golkar Ridwan Kamil. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih Partai Golkar Ridwan Kamil. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih Partai Golkar Ridwan Kamil, menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahapan menunda Pemilu 2024.

Ridwan Kamil yang karib disapa Kang Emil ini mengatakan, ada harga yang mahal sebagai konsekuensi menunda penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan. 

"Saya kira pertama, di republik ini banyak elemen peradilan ada PTUN, MA, dan sebagainya, tentu apapun harus dihormati. Tapi menurut saya, harganya mahal kalau menunda pemilu," kata Kang Emil kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

Lebih lanjut Gubernur Jawa Barat ini menegaskan Pemilu 2024 harus tetap terlaksana sesuai jadwal. Sebab, masyarakat juga sudah menunggu gelaran kontestasi elektoral tersebut. 

"Jadi saya masuk ke kelompok yang disepakati, rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024, mudah-mudahan bisa diselenggarakan,"  ujar Kang Emil.

Sebelumnya, KPU telah resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut diajukan KPU pada Jumat (10/3/2023).

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna. 

Baca Juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Mungkin Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Andi mengungkapkan, poin-poin yang menjadi materi banding diantaranya yakni PN Jakpus tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.

“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” ujar Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya.

 “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” tandas Andi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X