Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bukan Anggota Polisi Lagi!

- Senin, 19 September 2022 | 15:34 WIB
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (ZCreators/Octo Briyan)
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (ZCreators/Octo Briyan)

Upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan tidak dengan hormat ditolak Polri. Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar di gedung Transnasional Crime Center Mabes Polri, pada Senin, 19 September 2022. 

Majelis hakim secara kolegial meneguhkan bahwa perbuatan Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat sebagai perbuatan tercela. 

“Ketua Sidang Komisi Banding bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS,” ujar Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kadiv Humas Polri. 

-
Irjen Dedy Prasetyo, Kadiv Humas Polri. (ZCreators/Octo Briyan)

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Mabes Polri. Berkas dua perkara kasus tersebut sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung sebelum dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pengadilan. 

Lebih lanjut, hasil sidang ini membuat Ferdy Sambo tidak bisa menempuh upaya hukum lain karena merupakan keputusan final dan mengikat. Polri mempunyai waktu lima hari untuk membereskan administrasi tentang pemecatan tersebut sebelum berkas putusan itu diserahkan kepada Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Kepolisian memutuskan Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian pada sidang yang berlangsung pada 25 Agustus 2022 lalu. 

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf kuwat, serta Putri Chandrawathi diduga terlibat pembunuhan berencana tersebut. 

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X