Polisi Viral Selingkuh dengan Banyak Wanita Disanksi Demosi 4 Tahun

- Kamis, 29 Desember 2022 | 13:23 WIB
Ilustrasi orang berselingkuh (Freepik/stokkete)
Ilustrasi orang berselingkuh (Freepik/stokkete)

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya sudah selesai menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK terkait kasus viral perselingkuhan. Hasilnya, Bripka HK dikenakan sanksi atau hukuman dari Polri.

"Putusan sidang KKEPnya demosi empat tahun dan tunda (kenaikan) pangkat satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Demosi sendiri artinya pemindahan jabatan seorang anggota Polri ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya. Artinya, Bripka HK selama empat tahun akan bertugas dengan jabatan lebih rendah dari sebelumnya.

Dia juga mendapat sanksi pejundaan kenaikan satu tahun yang artinya HK akan terus menyandang pangkat Bripka hingga massa sanksinya selesai.

Baca Juga: Kurun Waktu 15 Hari, Polda Metro Sikat 112 Kasus Kejahatan di Jadetabek

Lebih jauh Kombes Pol E Zulpan menyebut sanksi ini diberikan terkait dengan kasus perselingkuhan yang viral bukan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT tetapi perselingkuhan dan penelantaran," beber Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial I viral di media sosial usai mencurahkan isi hatinya terkait rumah tangga yang dia jalani. I sendiri meripakan istri dari Bripka HK.

Baca Juga: Polri Sidang Etik Bripka HK, Polisi yang Viral karena Selingkuh dengan Banyak Wanita

I membeberkan cerita terkait suamihya yang kerap selingkuh. Tak tanggung-tanggung wanita yang diselingkuhi suaminya berjumlah banyak.

Wanita itu sendiri juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sedangkan Polda Metro juga sempat memeriksa wanita tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X