Majelis Hakim Pertimbangkan Kenakan Pidana ke ART Sambo karena Beri Keterangan Palsu

- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memohon kepada majelis hakim agar menyangkakan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dengan pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.

Ronny menyebut keterangan palsu Susi dapat memberatkan posisi hukum Bharade E yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHP 7 tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: JPU Hadirkan 12 Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Bharada E

Mendengar permohonan kuasa hukum Bharada E, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bakal mempertimbangkannya.

“Baik kami pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua Wahyu.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Susi telah berani menyampaikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan Susi tersebut bukan tak mungkin bakal dilakukan juga kepada tim kuasa hukum.

“Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi apalagi kami penasehat hukum,” ungkap Ronny.

Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi salah satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menilai Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah. Inkonsistensi keterangan Susi bermula ketika hakim menanyakan soal intensitas Ferdy Sambo tinggal di rumah Jalan Saguling setelah pindah dari kawasan Kemang pada Juli 2021.

Baca Juga: Prabowo Puji Kinerja Presiden Jokowi Hadapi Pandemi Covid-19: Saya Saksinya di Kabinet

“Setelah saudari Putri Candrawathi (PC) pindah ke Saguling, apa Sambo juga pindah?,” tanya Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Ikut pindah ke Saguling,” jawab Susi.

“Apakah ikut pindah?,” tanya hakim lagi.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X