Tim Khusus Polri pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan usai Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dini hari tadi.
"Ferdy Sambo dijadwalkan (diperiksa) jam 10.00 pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Irjen Sambo nantinya bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Terpisah, pengacara Irjen Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan
"(Irjen Sambo) iya hadir," papar Arman.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri sudah memasuki babak baru. Dini hari tadi, Polri menetapkan Bharada E sebagi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka terhadap Bharada E sudah melalui proses penyidikan yang panjang. Sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV hingga pemeriksaan puluhan saksi sudah dilakukan oleh Polri.