Takut Hilangkan Bukti Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 09:37 WIB
Roy Suryo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan polisi karena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya pada Jumat (6/8/2022).

Baca JugaPerobohan GOR Mampang Tewaskan 2 Pekerja, Anak Buah Anies Lepas Tangan

Sementara ini, pakar telematika tersebut masih harus ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8/2022) malam selama 20 hari ke depan.

"Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," terang Zulpan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini Roy berpotensi untuk dikurung hingga 6 tahun.

Kemudian pasal 156 A KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X