Bharada E Disebut Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J, LPSK Dapat Apresiasi

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 03:00 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Tim kuasa hukum Bharada E berharap kliennya dapat bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J. Pertimbangan bebasnya Bharada E diklaim disebutnya sudah terucap oleh Lembaga Bantuan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mengapresiasi hari ini, tadi siang saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka unik klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Ronny menyebut kliennya tidak turut serta dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J. Ronny juga menegaskan jika tidak ada niat jahat kliennya untuk membunuh Brigadir J.

"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan. Saya tegaskan di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada mens rea," beber Ronny.

BACA JUGA: Bharada E Akhirnya Dapat Perlindungan 24 Jam dari LPSK Usai Jadi Justice Collaborator

Diketahui, Polri sudah menetapkan Bharada E E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena dia berperan menembak Brigadir J.

Penembakan ini dilakukan karena Bharada E diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo. Terkait kasus ini, Komnas HAM sendiri pada hari ini juga sudah mengecek secara langsung lokasi pembunuhan Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X