Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Sidang Perdana Soal Tender Proyek di Pakpak Bharat

- Selasa, 12 Juli 2022 | 19:10 WIB
Kantor PTUN Medan. (Foto/Istimewa)
Kantor PTUN Medan. (Foto/Istimewa)

Dugaan kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pakpak Bharat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pihak tergugat masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pakpak Bharat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini telah digelar sidang pertama untuk melengkapi dokumen administrasi berupa surat kuasa dan gugatan di PTUN Medan, Selasa (12/7/2022). 

Gugatan itu dilayangkan oleh Rinto Maha, Seven Zebua cs sebagai Kuasa Hukum dari CV Agatha Mandiri Konstruksi berkaitan dengan proses tender pengadaan barang/jasa di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Majelis sudah melihat kelengkapan dari sisi administratif. Baik surat kuasa maupun gugatan. Tergugat Pemkab Pakpak Bharat membenarkan telah menerbitkan objek sengketa yang kita guguat di PTUN Medan," kata Seven Zebua kepada Indozone, Selasa (12/7/2022).

-
Yudika Purba dan Seven Zebua sebagai Kuasa Hukum dari CV Agatha Mandiri. (Foto/Ist)

 

Sidang perdana dihadiri oleh penggugat diwakili kuasa hukum dan tergugat dihadiri Pokja dan didampingi Kabag Hukum Sekda Pakpak Barat. Minus dari KPK.

Sementara itu Rinto Maha mengungkapkan gugatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri bertujuan untuk terciptanya sistem atau proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia berjalan dengan fair. Sehingga, fungsi pencegahan korupsi di KPK berjalan. 

"Tujuan kita biar berubahlah daerah itu. Kita maunya tempat yang sudah ada penindakan itu diawasi agar lebih baik. KPK pernah lakukan penindakan disana, tapi tidak diawasi dan terjadi lagi," terangnya. 

Katanya selama ini KPK mendengungkan kalau korupsi itu bermula dari pengadaan barang dan jasa melalui Undang-undang KPK pasal 6 terkait dengan pengawasan dan pencegahan.

"Dasar hukum kami menggugat Ketua KPK ada UU No 19 Tahun 2019,  UU No 30 Tahun 2014 dan Perma 2 Tahun 2019," kata Rinto Maha.

Harusnya kata Rinto usai dilakukan penindakan di Pakpak Bharat pada 2019, KPK bisa mengawasi dengan melakukan supervisi terkait proses pengadaan barang dan jasa sehingga kasus yang sama tidak terulang.

"Dugaan kuat kami pengadaan barang dan jasa ini sarat dengan kepentingan dan tidak profesional. Ada indikasi bahwa ini sudah diarahkan ada pemenangnya. Sudah tidak fair," ujarnya.

Padahal menurut Rinto, perusahaan kliennya sudah memberikan penawaran yang lebih rendah dengan sederet pengalaman lebih baik dibandingkan perusahaan yang menang tender.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X