Anggota DPR Bela Habib Rizieq Lewat Dalih RKUHP Berita Bohong: Seharusnya Tak Bisa Dijerat

- Rabu, 20 Juli 2022 | 15:57 WIB
Rizieq Shihab disambut keluarga di rumahnya Petamburan III, Jakarta Pusat. (Dok./@Twitter DPP_LII)
Rizieq Shihab disambut keluarga di rumahnya Petamburan III, Jakarta Pusat. (Dok./@Twitter DPP_LII)

Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan. Wakil Ketua Umum partai Gerindra Habiburokhman turut menyampaikan ucapan selamat atas bebasnya Habib Rizieq

“Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Habiburokhman sedikit merefleksi ke belakang terkait kasus yang melilit Habib Rizieq. Dia bilang bila seandainya pada tahun 2019 lalu, RKUHP disahkan maka seharusnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini tidak ditahan.

Dia berujar bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq, juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil.

“Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong  bukan pada akibat yang ditimbulkan,” tutur Habiburokhman.

Baca Juga: Ketua DPP PKS akan Silaturahmi dengan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat, Tapi...

Anggota Komisi III DPR RI ini memyatakan, sekarang, ketentuan itu dirombak. Total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materil, yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong.

“Bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus  test swab Habib Rizieq,” jelasnya.

Mengacu dari kasus Habib Rizieq inilah, Habiburokhman harap publik dapat menyadari urgensi pengesahan dari RKUHP, terlepas dari adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah.

“Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatmya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X