Cegah Hal Negatif, DPR Imbau Negara Bentuk Dewan Advokat untuk Awasi Integritas

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:46 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Achmad Dimyati (tengah) dan Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan (kanan). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Achmad Dimyati (tengah) dan Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan (kanan). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi III DPR RI mendorong advokat untuk menjaga integritasnya, sebab harkat dan martabat advokat bisa jatuh apabila ada oknum yang tak berintegritas. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, negara perlu hadir membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. 

“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalau ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Usai Ditunda, DPR Rapat dengan Mahfud MD Bahas Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Hari Jumat

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan advokat merupakan profesi mulia. 

Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Senada dengan Dimyati, Hinca pun menekankan pentingnya advokat berintegritas. 

“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas. 

“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi. Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya,” ujar dia.

“Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” imbuh Muliadi.

Baca Juga: Komisi III DPR Geram karena Batal Rapat Bareng Mahfud soal Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Dalam kesempatan sama, Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun menyatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. 

Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut. 

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” tutur Gayus.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X