Bentrok Maut Antar Pekerja WNI dengan WNA di Sulteng, Belasan Orang Jadi Tersangka!

- Rabu, 18 Januari 2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi penjara (REUTERS/Jorge Adorno)
Ilustrasi penjara (REUTERS/Jorge Adorno)

Kasus kerusuhan di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah antara tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tenaga kerja asing (TKA) memasuki babak baru. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Rusuh di PT GNI, 17 tersangka dijerat pasal pengerusakan dan pembakaran," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Rabu (18/1/2023).

Sebanyak 17 orang tersebut merupakan pekerja di PT GNI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Morowali Utara.

-
Belasan orang jadi tersangka kasus bentrok antar WNI dan WNA di Sulteng (Dok. Polda Sulteng)

Baca Juga: Ditangkap di Cikampek, Alex Bonpis Diboyong Polisi Bersama Beberapa Orang

"Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," beber Didik.

Awal Mula Kasus

Bentorkan terjadi diawali dari aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di PT GNI pada 15 Januari 2023. Kericuhan bentrok diawali dari adanya aksi provokasi massa yang mengajak pekerja lain untuk mogok kerja.

Baca Juga: Temui Aktivitas Jual Beli Restorative Justice, Mabes Polri: Bisa Lapor Online

Permasalahan mereka berkaitan dengan masalah industrial yang sedang dirundingkan. Akibat bentrok ini, dua karyawan kontrak yakni seorang WNA dan WNI tewas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X