Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal Penjara Seumur Hidup 

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:13 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigarir J, hari ini, Selasa (17/1/2023).

Kuasa hukum keluarga mendiang Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap jaksa tidak ragu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman berat. Dia meminta, mantan Kadiv Propam Polri tersebut minimal dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur Hidup,” kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Martin berharap tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban, masyarakat, dan khususnya pihak keluarga korban. Sebab, perbuatan Sambo telah memenuhi unsur tentang pembunuhan berencana.

“Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X