Apa Itu PPS? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 17:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (ugm.ac.id)
Ilustrasi Pemilu 2024 (ugm.ac.id)

PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).

Rekrutmen PPS kali ini telah berlangsung sejak Desember 2022 dan menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, (18/01/2023). 

Untuk mengetahui tugas dan wewenang PPS lebih dalam, simak ulasan ini! 

Tugas PPS 

Tugas PPS dapat kamu lihat dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Pnitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ini tugas tersebut. 

Baca Juga: DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK soal Dapil Pemilu 2024

  1. Mengumumkan DPS;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS 

Di pasal selanjutnya, pasal 27, berisi wewenang daripada PPS. Berikut ini wewenangnya. 

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
  4. Pemutakhiran Data Pemilih;
  5. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan
  6. pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  7. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
  8. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
  9. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  10. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS 

Kewajiban PPS bisa kamu lihat di pasal 28. Beirkut ini kewajibannya. 

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
  5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
  8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar 8 Partai Politik yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Siapa Saja Ya?

Nah, itulah beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban dari PPS yang dapat kamu ketahui. Bagi kamu yang mengikuti rekrutmen ini, pastikan untuk mengetahui beberapa hal wajib tersebut.  


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X