Paulus Waterpauw Resmi Polisikan Pengacara Lukas Enembe

- Kamis, 29 September 2022 | 21:00 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw secara resmi melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait tudingan keterlibatannya dalam penetapan status tersangka terhadap Lukas oleh KPK. Laporan polisi ini dibuat di Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Paulus, Heriyanto. Dia mengungkap jika pihaknya sudah mempolisikan Stefanus secara resmi.

"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata Heriyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: MAKI Bongkar Bukti Dugaan Lukas Enembe Main Judi di Luar Negeri, Pakai Ruang VIP

Dalam proses pembuatan laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan alat bukti. Alat bukti yang diserahkan salah satunya cuplikan video.

Lebih jauh, Heriyanto menyebut Paulus tidak terkait dengan kasus Lukas. Ucapan pengacara Lukas dinilai malah membenturkan kliennya sendiri dengan Paulus.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Akui Sahabat Lama Tersangka Korupsi Lukas Enembe

"Jadi seolah-olah apa yang dilakukan kuasa hukum ini membenturkan antara bapak Paulus Waterpauw dengan bapak Lukas Enembe. Ini yang sangat kita sayangkan," kata Heriyanto.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 September 2022. Stefanus dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X