Ditahan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol saat Duduk di Kursi Roda

- Rabu, 11 Januari 2023 | 18:48 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Rabu (11/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung jalannya konferensi pers penahanan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan pantauan Indozone di lokasi, Lukas memakai baju pasien dengan dibalut rompi berwarna orange khas tahanan KPK. Orang nomor satu di Papua tersebut juga terlihat duduk di atas sebuah kursi roda.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Tapi Dirawat Dulu di RSPAD

Saat akan dibawa menuju tempat konferensi pers, Lukas terlihat mengangkat kedua tangannya ke udara. Dia memberikan gestur mengangkat tangan seolah memberikan isyarat bahwa kedua tangannya telah diborgol.

-
Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Diketahui, Lukas Enembe ditahan setelah ditangkap oleh tim penyidik di Papua, pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2023. Penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

Baca Juga: 1 Orang Tewas Usai Penangkapan Lukas Enembe, Kapolda Papua Perintahkan Penyelidikan

Namun dengan mempertimbangkan kesehatannya, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas untuk menjalani perawatan medis di RSPAD. 

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," tegas Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X