Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

- Selasa, 11 April 2023 | 08:35 WIB
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Dok. Wikimedia Commons Tri Widura)
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Dok. Wikimedia Commons Tri Widura)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat hari ini, Selasa (11/4/2023). Anas mulai besok akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, nantinya anas akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. Setelah bebas Anas akan sedikit menyampaikan pidato di hadapan sahabatnya yang menjemput.

"Mas AU (Anas Urbaningrum) keluar dari lapas Sukamiskin  jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas Anas yg secara khusus akan disampaikan dihadapan Sahabat sahabat," ujar Rahmad kepada Indozone dikutip Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok

Ia mengklaim bakal banyak sahabat Anas yang menjemput di Lapas Sukamiskin tersebut. Rahmad juga sudah meminta kepada sahabat Anas untuk tidak membawa poster ataupun tulisan yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Berpesan agar sahabat tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan.  Tidak  membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar. Sahabat agar sama sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman," tutur dia.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas, Demokrat Santai

Anas Urbaningrum Bebas

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan selesai menjalani hukuman penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).

Jika memenuhi syarat, maka Anas mulai besok akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X