Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Bui di Kasus Pencabulan

- Jumat, 8 Juli 2022 | 19:04 WIB
Polisi saat melakukan penangkapan buronan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani, anak dari Kiai Jombang. (Pramita Kusumaningrum/Z Creators)
Polisi saat melakukan penangkapan buronan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani, anak dari Kiai Jombang. (Pramita Kusumaningrum/Z Creators)

Mabes Polri membeberkan pasal yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak Kiai Jombang yang terseret kasus pencabulan. Dalam kasus ini, polisi menyangkakan pasal dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf E KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Pasal 285 KUHP diketahui berisi terkait pemerkosaan terhadap perempuan, yang dilakukan laki-laki di luar pernikahan. Sedangkan Pasal 294 berisi tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Polri Bongkar Aksi Pelecehan Anak Kiai Jombang ke Santriwati: Berlangsung 2 Kali

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, Moch Subchi Azal Tsani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Polda Jatim menetapkan status DPO kepada anak Kiai Jombang tersebut, usai beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian.

Sang Kiai sempat meminta aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap anaknya. Namun, polisi melakukan pengepungan Ponpes dengan tujuan penangkapan.

Proses penangkapan di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, tidak berjalan mulus karena ada massa yang melakukan penghalangan. Sejumlah massa itu pun dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X