Cara Membuat SKCK Online Beserta Persyaratannya, Mudah Banget!

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:40 WIB
Ilustrasi SKCK (suarapemerintah.id)
Ilustrasi SKCK (suarapemerintah.id)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai permohonan unutuk memenuhi ketentuan yang mempersyaratkan adanya SKCK

Catatan kepolisian ini dibutuhkan sebagai keterangan bahwa seseorang tersebut pernah tercatat melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. 

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK tertera dalama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara serta prosedurnya terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini, SKCK dapat dengan mudahnya dibuat secara online dengan mengakses situs resmi Polri. Berikut cara membuat SKCK online yang bisa kamu lakukan. 

Syarat Membuat SKCK Online 

-
Ilustrasi SKCK (layananpolri.com)

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ini syarat membuat SKCK online.

  • Fotokopi KTP atau identitas lain bai yang belum memiliki KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga. 
  • Fotokopi akte lahir/kenal lahir. 
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. 

Persyaratan dapat dipenuhi dan dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Biaya Pembuatan SKCK 

-
Ilustrasi rupiah (dbs.id)

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya, yakni Rp30 ribu. Biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Membuat SKCK Online 

-
Ilustrasi SKCK Online (skck.polri.go.id)

Cara membuat SKCK online adalah dengan mengunjungi situs resmi Polri dan melakukan langkah berikut ini. 

  1. Kunjungi situs Skck.polri.go.id. 
  2. Klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas di halaman utama.
  3. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.
  4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. 
  5. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan. 
  6. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode. 
  7. Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket. 
  8. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh Polri. SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.

SKCK ini akan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelahnya dapat diperpanjang sesuai dengan keperlukan yang bersangkutan. 

Akan tetapi, SKCK juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana dan ditemukan data  pemohon diduga melakukan tindak pidana. 

SKCK yang telah tercabut dan tidak berlaku tersebut dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirim ke pemohon. 

Jika SKCK kadaluarsa selama satu tahun, maka pemohon perlu membuat SKCK baru dan tidak bsia perpanjang yang lama. 

Nah, itulah cara membuat SKCK online yang dapat kamu ketahui. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X