The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Merinding! Polda Metro Bongkar Peredaran 430.000 Obat Palsu hingga Kedaluwarsa
Ilustrasi narkoba. (Freepik).jpg
News

Merinding! Polda Metro Bongkar Peredaran 430.000 Obat Palsu hingga Kedaluwarsa

Sabtu, 28 Januari 2023 02:01 WIB 28 Januari 2023, 02:01 WIB

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan palsu sampai obat kedaluwarsa yang dikemas kembali. Sebanyak 430.000 obat-obatan ini berhasil disita oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyebut kasus ini terbongkar diawali dari adanya laporan yang masuk ke polisi. Polisi kemudian melakukan pendalaman atas informasi itu.

"Berawal dari program Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri terkait dengan Jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Kombes Aulia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Obat
Ilustrasi obat (Dok. Humas Polda Banten)

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 1 Pelaku Ditembak!

Polisi melakukan pendalaman melalui media sosial hingga lokasi-lokasi penjualan obat. Kemudian, polisi terus mengembangkan hingga menemukan dua produsen obat dalam jaringan ini.

"Kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi Cirebon, Jawa Barat," beber Aulia.

Dari obat-obatan yang disita, polisi melakukan pengujian. Tak disangka hasilnya menyimpulkan, obat tersebut merupakan obat palsu atau ilegal.

"Ada juga obat expried atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa," kata Aulia.

Baca Juga: Marak Liquid Sabu, Bareskrim Polri Perketat Importasi Cairan ke Indonesia

Dalam kasus ini, polisi menyita 430.000 obat palsu hingga kedaluwarsa. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap 11 orang antara lain berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD dan AZ.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Rachmat Fahzry
Andika Pratama
Samsudhuha Wildansyah
JOIN US
JOIN US