Buntut Kecelakaan Mahasiswi Cianjur, Kompol D Dikenakan Pasal Perselingkuhan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:09 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA)
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Sosok polisi berinisial Kompol D harus berurusan dengan Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya karena ketahuan menjalin hubungan dengan wanita penumpang mobil Audi, penabrak mahasiswi di Cianjur. Kompol D bahkan dikenakan beberapa sanksi berkaitan dengan kode etik kepolisian.

"Melanggar kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Kombes Truno menyebut Kompol D dikenakan pasal kode etik karena tindakannya menurunkan citra polisi. Dia juga dikenakan pasal berkaitan dengan perzinahan atau perselingkuhan.

-
Ilustrasi kecelakaan (FREEPIK/Standret)

Baca Juga: Demi Efek Jera, Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pelemparan Bus Persis Solo

"Berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f peratutan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," beber Truno.

Kompol D belum dikenakan sanksi etik karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Akan tetapi, Polda Metro Jaya sudah menahan Kompol D di tempat khusus.

"Saat ini, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Truno.

Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas, yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Seorang wanita, yang menumpangi mobil Audi, penabrak korban, mengaku sebagai istri kedua dari seorang anggota Polri.

Baca Juga: Terungkap, Wanita di Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur Ada Hubungan Istimewa dengan Polisi

Polda Metro Jaya menyebut polisi, yang memiliki hubungan wanita itu, berinisial Kompol D. Bid Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa Kompol D terkait kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X