Majelis Hakim Juga Tolak Nota Keberatan Nyonya Sambo

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutanarat alias Brigadir J.

"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Hakim Gelar Sidang Putusan Sela untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Dengan demikian persidangan terdakwa Putri Candrawathi bakal tetap dilanjutkan. Adapun persidangan akan kembali digelar pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang. 

Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB,” ujar Hakim ketua Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: PSI Sebut Pj Gubernur DKI Heru Masih Dalami Program Kerja Peninggalan Anies

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan pidana maksimal mencapai hukuman mati. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X