Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Mulai Tanggal 1 Juli

- Sabtu, 29 Juni 2019 | 20:27 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Jojon)
(photo/ANTARA FOTO/Jojon)

Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan tambahan fitur baru yaitu merekam wajah pengemudi. Tilang ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2019.

"Jadi, mulai 1 Juli nanti diberlakukan untuk tilang E-TLE dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf, melansir ANTARA.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memberlakukan teknologi CCTV untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas.

Akan tetapi fitur baru yang diterapkan dalam tilang elektronik ini akann merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan detail.

"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf.

Fitur baru dalam CCTV tersebut, lanjut Yusuf, akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.

"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Yusuf.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X