Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan beberapa bentuk pemanfaatan atau modus yang dilakukan kepala daerah terkait upaya penanganan Covid-19 untuk kepentingan ajang Pilkada 2020 dengan menggunakan bantuan sosial (bansos)
Pertama, Abhan menjelaskan kalau bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Virus Corona dengan dibungkus dan dilabeli gambar atau foto kepala daerah tersebut.
“Jadi ada yang gambarnya kepala daerah, dengan simbol pakai baju putih, ada logo dan sebagainya,” ucap Abhan dalam video conference, Selasa (5/5/2020).
Lebih lanjut, Abhan mengatakan bahwa bansos yang diberikan dibarengi dengan jargon-jargon kampanye pada periode sebelumnya, ataupun juga yang telah dibuat untuk masa saat ini meskipun belum ada waktu untuk kampanye.
Serta yang terakhir, terdapat pula modus bansos untuk kampanye pilkada 2020 seperti yang dilakukan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani baru-baru ini. Hal itu dilakukan tidak dengan mengatasnamakan pemerintah, namun langsung pribadinya.
“Satu lagi, di kota Semarang itu termasuk gambarnya tidak pemerintah, tapi langsung pribadi, walikota dan wakil walikota yang sekarang menjabat,” tutup Abhan.
Abhan pun mengungkapkan kalau praktik modus pemberian bansos ini untuk ajang kampanye Pilkada 2020 kebanyakan dilakukan oleh petahana karena melakukan abuse of power atau pemanfaatan kekuasaan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jokowi Sampaikan Duka Cita untuk Keluarga Didi Kempot dan Sobat Ambyar
- Viral Video Driver Ojol Adzan di Masjid, Suara Merdunya Bikin Adem
- Rakyat Suriname Berduka Atas Kepergian Didi Kempot, Diaspora Jatuh dalam Kesedihan