Polda Metro Amankan Pembobol Minimarket di Depok, 1 Pelaku Ditembak Mati

- Senin, 27 April 2020 | 16:57 WIB
Pelaku kasus bobol minimarket (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah
Pelaku kasus bobol minimarket (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah

Empat pelaku pembobol minimarket di Kota Depok ditangkap polisi usai beraksi membobol minimarket dan mengambil uang senilai Rp30 juta. Satu pelaku di antaranya ditembak mati polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan kasus ini terjadi pada 15 April 2020 di sebuah mininarket di Kota Depok. Kala itu, para pelaku yang sudah mengintai minimarket itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket tersebut.

"Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB ketika mereka menghitung uang hasil penjualan mereka di minimarket tersebut, tiba-tiba datang tiga orang masuk ke dalam. Pelaku ini masih bisa disebut anak-anak muda belia," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Selanjutnya, para pelaku langsung menyandera para karyawan minimarket dan menodongnya dengan senjata tajam jenis celurit. Pelaku yang berjumlah empat orang memaksa karyawan minimarket yang berjumlah tiga orang untuk menunjukan tempat uang dari minimarket tersebut.

-
Polisi membeberkan barang bukti kasus pembobolan minimarket (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Mereka langsung meminta dan mengancam di mana mereka simpan uang. Akhirnya di tunjukan di lantai dua. Setelah mereka dapat uang sebesar Rp30 juta kemudian oleh para pelaku ini para korban dikumpulkan dan tetap diancam dan mereka langsung dimasukan ke kamar mandi dan diancam nggak boleh keluar," ungkap Nana.

Setelah itu, para pelaku berhasil melarikan diri. Pihak minimarket itu langsung membuat laporan polisi ke Polres Depok dan Polres Depok bersama Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut.

Singkat cerita, sekitar satu pekan setelah aksi pencurian itu, para pelaku berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan celurit sehingga polisi memutuskan untuk menindak tegas pelaku dengan cara menembaknya.

"Pada saat penangkapan, mereka membawa celurit dan melakukan perlawanan. Salah satu pelaku yang menyerang anggota kami dilakukan tindakan tegas akhirnya satu orang MD dan lainnya tertangkap," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kondisi Terkini Kim Jong Un

Viral Kasus Nasi Anjing di Tanjung Priok Berujung Damai, Begini Kronologinya

KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim dan Eks Kadis PUPR Terkait Suap Eks Bupati Ahmad Yani

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X