514 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 89 Ditutup Pemprov DKI Jakarta

- Senin, 27 April 2020 | 20:06 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Pexels/Tom Fisk)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Pexels/Tom Fisk)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 514 perusahaan melanggar protokol kesehatan ditentukan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. 

Bahkan, 89 tempat kerja yang ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta karena tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB

"89 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Kepala Disnakertrans, Andri Yansah di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Andri menerangkan, perusahaan yang ditutup itu menyebar di lima wilayah. Rincinya, sebanyak 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Timur dan 30 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 100 pelaku usaha yang diberi peringatan karena telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," tuturnya.

Dia menambahkan, selain itu pihaknya juga memberi peringatan terhadap 414 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 121 perusahaan, 54 Jakarta Barat, 73 Jakarta Utara, 67 Jakarta Timur, 95 Jakarta Selatan, dan empat Kepulauan Seribu," rincinya.

Dirinya belum bisa membeberkan ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Adapun Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi. 

Kemudian sektor industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X