Ini Sosok Andry Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Beber 2 Juta Sama Bos Toko Roti

- Selasa, 28 April 2020 | 14:45 WIB
Andry Retrianto divonis hakim bersalah. (Istimewa)
Andry Retrianto divonis hakim bersalah. (Istimewa)

Inilah sosok Andry Retrianto yang sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya tega menyebarkan video hubungan intim mereka pada orang lain.

Entah apa yang dipikirkan oleh pria usia 21 tahun ini saat itu menyebarkan video hubungan intimnya dengan mantan kekasih lalu dikirimkan pada abang sang mantan.

Tidak hanya itu, dia juga memfitnah mantannya itu telah menjual dirinya pada bos-bos di toko roti.

-
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)

 

Video hubungan tanpa ikatan suami istri itu dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada abang mantannya.

Terbukti melakukan tindakan menyebarkan konten pornografi melalui perangkat elektronik, terkdakwa ahirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dia kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.

Dalam video itu, terekam hubungan intim layaknya suami istri, yang dilakukan oleh terdakwa bersama seorang perempuan sebut saja namanya Bunga merupakan adik dari si penerima kiriman video itu.

Kiriman itu diterimanya pada 26 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, disertai dengan kalimat:

"Maaf ya bang, mau kuhapusi semua selebihnya gatau yang dia ditawar sejuta, dua juta sama bos bos dia di toko roti tu".

Penerima menerima kiriman video itu saat berada di Dusun 1 Jalan Pringgan Nomor 191 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Merasa tidak terima dengan apa yang terjadi seperti yang terekam dalam video itu, Nanda Diki Frastama, penerima video itu pun memberitahu kepada orangtuanya. 

"Selanjutnya, Nanda mengkonfirmasi kepada kedua orang tuanya. Nanda mengetahui bahwa terdakwa adalah mantan pacar korban. Mereka pertama kali kenalan ketika saat duduk di bangku SMP," ujar JPU Randi Tambunan pada sidang online (teleconference) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2020) sore.

Randi mengatakan, konten yang dikirimkan oleh terdakwa berupa video dua orang yang sedang melakukan hubungan seperti suami istri.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X