Sebanyak 5 Warga Aceh Barat Ditangkap Karena Main Judi Saat Ramadhan

- Minggu, 26 Mei 2019 | 20:47 WIB
(photo/Antara Aceh/ Teuku Dedi Iskandar)
(photo/Antara Aceh/ Teuku Dedi Iskandar)

Polres Aceh Barat menangkap lima orang warga setempat karena kedapatan bermain judi saat di bulan suci Ramadhan. Dari 5 orang itu, 4 orang sebagai pemain, dan 1 orang sebagai penyedia lapak bermain.

"Penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat," ucap Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh, Sabtu.

Adapun ke-4 tersangka yang merupakan pemain adalah MM (50), SS (44), E (43), dan RS (29). Mereka tercatat sebagai penduduk di Kota Meulaboh, Aceh Barat.

Sementara penyedia lapak bermain judi berinisial Z (40). Ia diduga menyediakan tempat bermain judi.

"Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua set kartu remi, uang sebesar Rp3 juta lebih diduga sebagai uang taruhan, dan uang 'fee' kepada pemilik rumah Rp25 ribu," katanya.

Pemilik rumah diketahui mendapatkan upah Rp 25 ribu dalam satu kali permainan judi.

"Keempat tersangka pemain judi ini diancam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan," terang kapolres.

Untuk pemilik rumah, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali, dan denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X