Baleg DPR Bakal Lanjutkan Pembahasan RUU KUHP

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 06:02 WIB
Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial (Antara/Aprillio Akbar).
Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial (Antara/Aprillio Akbar).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan RUU KUHP akan dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR 2019-2024. Supratman mengatakan pembahasan RUU itu akan dilakukan oleh Komisi III.

"Namun, saya bisa pastikan hari ini RUU KUHP itu pasti akan di-carry over. Nah soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan, nanti tetap karena RKUHP sudah pasti di III (komisi) ya," kata Supratman di Gedung DPR Jakarta, Rabu (30/10). 

Supratman menilai proses pembahasan tergantung pada mekanisme yang ada nantinya. Dia belum bisa memastikan bagaimana mekanisme pembahasan RUU KUHP.

"Tergantung mekanisme yang membahasnya. Saat ini yang penting buat kami di Baleg memasukan kembali dengan status carry over dalam prolegnas," tutur Supratman.

"Mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak, mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu," ujar Supratman. 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP, September 2019. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. 

Akan tetapi, Bamsoet menegaskan pembahasan RUU KUHP bisa diselesaikan DPR periode 2019-2024. "Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang." (MA)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X