Pengusaha Produk Pangan Diminta Urus Sertifikasi Halal

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:23 WIB
Ilustrasi Makanan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj).
Ilustrasi Makanan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj).

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019. Adanya aturan ini, Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan diharapkan juga mengurus sertifikasi halal tersebut. 

Sejauh ini, data Kementerian Perindustrian, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM di seluruh Indonesia, didorong mendapatkan sertifikat halal.

"Kami siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (31/10).

Gati mengungkapkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi pelaku IKM sektor pangan antara lain terkait investasi mesin atau peralatan baru serta ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menguasai teknologi terkini. 

Selain itu, penerapan sistem mutu dan keamanan pangan serta kualitas kemasan pangan, sebagai upaya untuk mengikuti dinamika pasar dan pemenuhan permintaan konsumen.

Ia menegaskan, Kemenperin telah melaksanakan program restrukturisasi mesinatau peralatan IKM sejak tahun 2009, dengan membantu memberikan potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin atau peralatan untuk menunjang produksi IKM.

Nilai potongan atau reimburse yang diberikan sebesar 30 persen dari harga pembelian mesin atau peralatan buatan dalam negeri, sedangkan mesin atau peralatan buatan luar negeri nilai potongan sebesar 25 persen.

"Program restrukturisasi selama ini disambut positif oleh pelaku IKM nasional. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon untuk program tersebut," katanya.

Secara akumulatif dari data sejak tahun 2012-2018, telah disalurkan sebanyak Rp16,26 Miliar kepada 145 IKM khusus sektor komoditas pangan, barang dari kayu dan furnitur.

 

Artikel Menarik Lainnya:
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X