Hari Pahlawan, Jabar Diskon dan Hilangkan Denda Pajak Kendaraan

- Kamis, 7 November 2019 | 10:02 WIB
Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).
Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).

Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Pendapatan Jawa Barat bebaskan denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.

"Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya," kata Hening Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Hening Widiatmoko, dalam keteranganya, Kamis (7/11). 

Ia mengharapkan, adanya program ini, membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda. 

"Ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," katanya. 

Hening mengatakan,  program yang bertepatan perayaan Hari Pahlawan, sekaligus kampanye menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya.

"Di masa lalu, pahlawan adalah orang yang berjuang untuk kemerdekaan. Tapi kini, pahlawan adalah orang yang berbuat baik untuk negerinya, untuk Tanah Air. Caranya macam-macam, warga biasa yang punya kendaraan bermotor bisa jadi pahlawan jika membayar PKB tepat waktu," ujar Hening.

Hening mengaskan, tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini, bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar, termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) atau melalui aplikasi belanja online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X