Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta segera melakukan rapat membahas dugaan pelanggaran kode etik politikus PSI, William Aditya Sarana, terkait rencana anggaran lem Aibon Rp82 miliar.
BK pun telah menerima laporan seorang warga bernama Sugiyanto. Dia menganggap William melanggar etik, dan menyebabkan kegaduhan publik atas tindakannya yang mengunggah rencana anggaran tersebut.
"Iya betul (ada laporan). Saya akan rapatkan (di) Dewan Kehormatan (BK DPRD DKI)," kata Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi, Rabu (6/11).
Ketika melapor ke BK, Sugiyanto mengatakan rencana KUA-PPAS itu belum boleh diunggah ke ruang publik karena masih dalam pembahasan forum DPRD. DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, maka UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur.
Mengingat posisi DPRD dan Gubernur sejajar, maka tidak pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya.
"Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," tutur Sugiyanto.