Kemendagri Ultimatum Pemda Percepat Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok

- Jumat, 12 Juli 2019 | 13:49 WIB
Petani memeriksa tanaman tembakau yang diserang hama ulat di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri.
Petani memeriksa tanaman tembakau yang diserang hama ulat di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri.

Tingginya beban biaya yang berkaitan dengan penyakit dan hilangnya waktu produktivitas bekerja bagi usia pekerja akibat merokok, membuat Kementerian Dalam Negeri mengultimatum Pemerintah Daerah segera menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori mengingatkan pemerintah daerah mempercepatan penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

Data menunjukkan, konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi. Konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang per bulan.

Hudori menilai, perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh pemda harus memperhatikan asepek penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

Lalu, memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

Dan mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR. "Serta Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar," katanya.

Kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X