Wah, di Kota Ini Main Layangan Bisa Dipenjara

- Selasa, 16 Juli 2019 | 09:18 WIB
Istimewa
Istimewa

Masa kanak-kanak mungkin tidak bisa lepas dari permainan layang-layang. Tapi, permainan yang menggunakan benang gelasan (tali tajam) dan kawat sebagai bahannya ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan menindak tegas pemain layang-layang dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) agar bisa memberikan efek jera.

"Dampak permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali gelasan maupun tali kawat sudah sangat membahayakan, baik bagi si pemain maupun bagi orang lain, bahkan sudah banyak korban meninggal," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, ke depan sanksinya harus lebih berat, bila perlu dilakukan hukuman penjara, sehingga bisa memberikan efek jera kepada orang untuk tidak main layang-layang lagi.

"Selama ini, Perda Tibum yang mengatur sanksi tipiring (tindak pidana ringan) hanya menerapkan denda minimum, sehingga ke depan akan dilakukan revisi agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut," katanya.

Rencana ke depan denda minimum bagi para pemain layangan yang terjaring razia Satpol PP tidak lagi sebesar Rp1 juta, namun bisa mencapai Rp 50 juta sehingga kalau tidak sanggup maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

"Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut, sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X