Kritik SOP Penanganan Tersangka, Cuitan Pengurus PGRI Jadi Sorotan

- Rabu, 26 Februari 2020 | 15:23 WIB
Tiga guru SMPN1 Turi yang ditetapkan sebagai tersangka (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)
Tiga guru SMPN1 Turi yang ditetapkan sebagai tersangka (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Belakangan ini, cuitan pengurus PGRI di Twitter menjadi sorotan netizen. Dalam cuitan tersebut, PGRI mempertanyakan soal SOP penanganan 3 guru yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan susur sungai yang telah menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi.

"Pak Polisi, kami marah & geram. Tak sepatutnya para guru2 kau giring dijalanan & dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Seblm semua guru turun," cuit akun tersebut.

-
Cuitan yang telah dihapus (Twitter/@PBPGRI_OFFICIAL)

Namun, karena ramainya kritikan dari netizen, cuitan itu pun dihapus. PGRI kemudian kembali membuat cuitan yang mempertanyakan soal SOP pada Selasa (25/2/2020).

"Kegiatan bersifat outdoor  di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum.Mmperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai  SOP? Yuk sama2 teduh hati," cuit akun resmi PGRI.

Terkait cuitan tersebut, pihak Polda Yogyakarta pun memberikan tanggapannya.

"Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul. Propam Polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto pada Rabu, (26/2/2020).

Para tersangka sebelumnya sudah meminta maaf di hadapan media. Ketiga tersangka mengaku telah lalai dalam tugasnya. Mereka juga menyesali perbuatannya.

"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama pada keluarga korban yang sudah meninggal jadi memang ini sudah menjadi risiko kami. Sehingga apapun yang menjadi keputusannya nanti akan kita terima," ujar salah seorang tersangka, IYA (36).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X