Situs Tokopedia dan Bukalapak Tegaskan Larangan Penjualan Kunai

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:41 WIB
instagram/@drachitaru
instagram/@drachitaru

Penusukan Menkopolhukam yang terjadi di Pandeglang, Banten menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan masyarakat Indonesia. Dua orang pelaku atas nama Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan isterinya, Fitri Andriana binti Sunarto diketahui menggunakan kunai untuk menyerang Wiranto.

-
ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang

Alat yang bentuknya menyerupai pisau ini merupakan senjata lempar tradisional Jepang yang muncul di era Kaisar Tensho. Senjata ini biasa digunakan oleh para ninja seperti halnya makibishi dan shuriken.

Namun, belakangan senjata Kunai ini beredar luas dan mudah ditemukan di perusahaan e-commerce. Beberapa diantaranya merupakan mainan atau aksesoris yang terbuat dari plastik dengan harga beragam, mulai dari Rp50.000 hingga di atas Rp200.000.

-
instagram/@chaudsutanbagindo

Dalam situs penjualan online tersebut, beberapa pedagang mengaku bahwa kunai yang dijualnya terbuat dari besi stainless dan tidak tajam. Namun ada pula pedagang yang menjual kunai dari stainless tajam dengan deskripsi "untuk latihan ninjutsu atau koleksi". 

Sebenarnya senjata tajam seperti kunai ini dilarang untuk diperjualbelikan secara online dengan alasan keamanan. Hal ini diberlakukan oleh sebuah situs jual beli online bernama Tokopedia. Di laman syarat dan ketentuan situs tertera dengan jelas larangan untuk menjual senjata, termasuk senjata api, senapan angin, maupun senjata tajam.

-
Tokopedia

Dilansir dari ANTARA, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan bahwa Tokopedia telah menetapkan larangan untuk menjual senjata tajam seperti kunai atau samurai. Jika penjual melanggar kebijakan tersebut, maka Tokopedia dapat menutup sementara maupun permanen toko mitranya.

"Kami terus menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia seperti senjata tajam, baik kunai, samurai, dan sebagainya sesuai prosedur," ujar Nuraini.

Larangan penjualan senjata tajam ini juga diterapkan oleh situs belanja online Bukalapak. Dalam laman Aturan Penggunaan, mereka telah menuliskan dengan jelas larangan untuk menjual senjata tajam.

-
www.bukalapak.com

"Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain, atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun," demikian pernyataan Bukalapak dalam situs mereka.

Bukalapak sendiri telah melarang penjualan barang atau jasa yang tergolong berbahaya, seperti narkotika, kosmetik ilegal juga senjata api dan senjata tajam. Jika pengguna menemukan jenis barang tersebut, maka mereka dapat melapor ke platform Bukalapak.

"Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya," tulis Bukalapak.

"Secara rutin, kami juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform kami. Apabila terdapat pelanggaran, pasti akan segera kami tindak," tambah Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X