Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi

- Jumat, 3 Januari 2020 | 10:56 WIB
Ilustrasi. Aturan ganjil genap mulai berlaku karena banjir sudah mulai surut di Jakarta (Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Ilustrasi. Aturan ganjil genap mulai berlaku karena banjir sudah mulai surut di Jakarta (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota mulai surut, Jumat (3/1). Situasi itu membuat aturan ganjil genap kembali berlaku setelah dua hari ditiadakan.

Pada Kamis kemarin, ganjil genap ditiadakan karena Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, hingga Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat tergenang air dengan ketinggian 1-1,5 meter hingga pukul 05.00 WIB.

Namun, aturan ganjil-genap di Jakarta sudah berlaku lagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB hari ini. Kemudian berlanjut pukul 16.00-21.00 WIB setiap harinya. Namun, regulasi itu tidak berlaku saat hari libur ataupun keadaan darurat lainnya.

"Jumat 3 Januari kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan," cuit akun twitter @TMCpoldametro, Jumat (3/1). 

Berikut 25 titik jalan yang terkena aturan ganjil genap

  • Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
  • Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
  • Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Jalan DI Panjitan, Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
  • Jalan Pramuka, Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X